Senin, 27 Juni 2011

Cara Menjalin Kerjasama

Mustika Luhur menjalin kerjasama dengan Hotel dan Resourch dalam penyedia layanan jasa Massage & Spa Outsource, untuk mampu menjalani kerjasama maka bisa mengajukan Proposal yang dikirimkan ke kantor Mustika Luhur di jl. telepon no.18. Lembong Bandung, 400111. Mustika Luhur menjalin hubungan kerjasama yang baik.

Benefit Property

  • Tidak ada biaya yang dikeluarkan untuk menggaji karyawan therapist, tidak menyediakan fasilitas makanan, seragam & asuransi kesehatan.
  • Tidak ada biaya untuk pembelian Oli dan perlengkapan Massage
  • Mendapatkan pemasukan dari pelayanaan massage dengan System Sharing Profit ( Bagi Hasil )
  • Menambah fasilitas untuk tenant
  • Mempunyai tenaga Therapist yang mampu tanpa adanya biaya pelatihan

Contoh Surat Perjanjian


SURAT  PERJANJIAN  KERJA SAMA
        PELAYANAN  MASSAGE  & REFLEXY


Surat Perjanjian  ini dibuat di Bandung, pada hari Selasa tanggal 1 December 2009

HOTEL SANTIKA  berkedudukan di Jl. Sumatera No. 52 – 54, P.O. Box 1314  Bandung 40115, dalam hal ini diwakili oleh Yuli Priyono selaku General Manager, yang atas kesepakatan kerja bersama dan untuk karenanya mempunyai wewenang untuk mengatasnamakan segala kepentingan dari perusahaan  yang selanjutnya disebut PIHAK  PERTAMA

Dan

CV. MUSTIKA  LUHUR, Jl Telepon No. 18 Bandung 40111, dalam hal ini diwakili oleh Yudi Junaeri selaku Pengelola massage service & spa  yang untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK  KEDUA.

Antara

PIHAK  PERTAMA, dalam hal ini memenuhi permintaan pelayanan tamu Hotel, sepakat dan bekerjasama dengan PIHAK KEDUA mengadakan perjanjian dalam pengelolaan “Pelayanan Pijat & Reflexy”” (Massage & Spa Service) yang dikelola di  Hotel dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

  1. Pelayanan pijat & reflexy beroperasi setiap hari dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB dan 22.00 WIB untuk pemesanan pelayanan pijat terakhir (massage last order). PIHAK KEDUA beritikad baik untuk memberikan pelayanan pijat & reflexy apabila ada pemesanan dari tamu yang lewat dari pukul 22.00 WIB dengan pertimbangan emergency (keinginan tamu mendesak).
  2. PIHAK  KEDUA akan menyediakan pelayanan pijat & reflexy dengan tenaga yang terampil dan terlatih untuk memenuhi kebutuhan dan permintaan tamu Hotel Santika atau PIHAK  PERTAMA.
  3. Pelayanan pijat & reflexy ini diselenggarakan bertempat & berlokasi di lingkungan HOTEL SANTIKA, Jl. Sumatera No. 52 – 54, Bandung 40115.
  4. Seragam disesuaikan dengan keadaan operasional, disediakan oleh PIHAK KEDUA  termasuk pencuciannya.
  5. Handuk dan perlengkapan massage oil disediakan dengan keadaan operasional PIHAK  KEDUA,  termasuk perawatannya.
  6. PIHAK  PERTAMA  menyediakan fasilitas makan untuk therapist PIHAK  KEDUA.
  7. Petugas/Therapist PIHAK KEDUA harus mengenakan sepatu konvensional berwarna hitam dan apabila memiliki rambut panjang harus diikat dengan menggunakan ikat / jepit rambut berwarna hitam.
  8. Petugas/Therapist pelayanan pijat & refelxy yang disebut diatas adalah karyawan PIHAK KEDUA dan tidak akan mempunyai hak untuk merubah perjanjian ini dan bukan  karyawan hotel atau PIHAK  PERTAMA.
  9. Semua petugas/therapist PIHAK KEDUA bersedia mengikuti peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan dan dijalankan oleh PIHAK PERTAMA serta bersedia untuk dikenakan sanksi apabila melanggar peraturan dan ketentuan Hotel serta bersedia menandatangani Surat Pernyataan yang dibuat oleh PIHAK KEDUA.
  10. PIHAK PERTAMA bukan merupakan perwakilan (representative) dari PIHAK KEDUA, sehingga segala perbuatan hukum yang dilakukan atau yang terjadi pada petugas PIHAK  KEDUA  adalah tanggung jawab PIHAK  KEDUA.
  11. Petugas/Therapist PIHAK KEDUA wajib menjaga nama baik Hotel Santika Bandung dan mematuhi peraturan/tata tertib yang berlaku.
  12. Petugas/Therapist PIHAK KEDUA akan diberhentikan secara tidak hormat apabila dengan terbukti melakukan perbuatan tidak senonoh (asusila) didalam melakukan pelayanan pijat & reflexy di hotel tempat bekerja.
  13. PIHAK  KEDUA  selama memberi dan mengelola pelaksanaan pelayanan pijat & reflexy mempunyai bentuk pengelolaannya tersendiri yang sesuai dengan ketentuan petugas PIHAK KEDUA  dan disesuaikan dengan permintaan PIHAK  PERTAMA  apabila diperlukan.
  14. PIHAK  PERTAMA  mempunyai kewenangan untuk memutuskan segala harga atau biaya pelayanan pijat & reflexy termasuk harga jual kepada tamu Hotel Santika.
  15. Penyediaan minyak pijat (Massage Oil) yang akan digunakan untuk pelayanan tersebut diatas disediakan PIHAK  KEDUA.
  16. Apabila terjadi kecelakaan terhadap petugas/therapist PIHAK KEDUA, baik didalam hotel maupun diluar hotel, maka seluruh biaya akan menjadi tanggungan PIHAK KEDUA. Dan apabila diperlukan dengan kondisi saling menghargai PIHAK  PERTAMA  membantu dengan itikad yang baik.
  17. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab penuh atas penyediaan tempat beristirahat petugas/therapist PIHAK  KEDUA di tempat-tempat yang ditentukan PIHAK  PERTAMA.
  18. Petugas/Therapist PIHAK KEDUA mendapat pinjaman lemari locker di area Hotel yang telah disediakan untuk digunakan seperlunya, dan petugas/therapist PIHAK KEDUA berinisiatif menjaga kebersihan dan kenyamanan ruangan tersebut.
  19. Petugas PIHAK  PERTAMA yang bertugas sebagai penerima permintaan langsung dari tamu Hotel Santika.
  20. Petugas PIHAK PERTAMA  wajib memberikan salinan tagihan kepada tenaga therapist PIHAK  KEDUA  setelah melakukan pelayanan pijat & reflexy.
  21. Petugas PIHAK  PERTAMA  berinisiatif untuk memberikan informasi. Permintaan tamu mengenai pelayanan pijat & reflexy. (jadwal kerja setiap harinya mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB permintaan terakhir pada pukul  22.00 WIB).
  22. Petugas PIHAK  PERTAMA  berinisiatif untuk memberikan informasi. Permintaan tamu mengenai pelayanan pijat & reflexy. (jenis massage dan perlengkapannya)
  23. Setiap 1 jam (satu jam) atau 60 menit (enam puluh menit) pelayanan pijat & reflexy seperti Traditional Massage, Body Scrub, Aromatherapy Massage & Refelxy, PIHAK  KEDUA  akan menerima sebesar Rp. 60.000,- nett (enam puluh ribu  rupiah bersih)  dari hotel atau PIHAK  PERTAMA.
  24. PIHAK KEDUA melampirkan bill (tagihan) catatan total jam pelayanan pijat & reflexy ke Accounting Hotel atau PIHAK PERTAMA  setiap akhir bulannya disertai materai secukupnya.
  25. Pembayaran dilakukan oleh PIHAK  PERTAMA  ke PIHAK  KEDUA  setiap tanggal 5 setiap bulannya dengan cash (tunai). Atau di transfer ke nomor rekening PIHAK KEDUA.
  26. Surat Perjanjian Kerjasama ini berlaku dalam kurun waktu selama 1 tahun sejak Pelayanan Pijat & Refelxy ini diberikan yaitu tanggal 01 Desember 2009 dan berakhir pada tanggal 01 Desember  2010.
  27. Surat Perjanjian Kerjasama ini dapat diputuskan dan atau dirubah dengan kesepakatan kedua belah pihak dengan batas waktu minimum 1 (satu) bulan sebelumnya.
  28. Surat Perjanjian Kerjasama ini tidak akan mempengaruhi setiap perjanjian yang telah dibuat dan atau akan dibuat oleh kedua belah pihak dengan pihak lain.













Surat Perjanjian Kerjasama ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya dan mempunyai kekuatan hukum yang sama serta ditandatangani bersama di Bandung pada hari Selasa  tanggal 1 Desember  2009.






             PIHAK  PERTAMA                                                                                          PIHAK  KEDUA        
    HOTEL SANTIKA  BANDUNG                                                                       CV. MUSTIKA  LUHUR





                 Yuli Priyono                                                                                                 Yudi Junaeri
             General  Manager                                                                                               Pengelola